Oleh : Yayuk Amirotin
Akhir-akhir ini, sering kita jumpai pria-wanita, tua-muda, bahkan anak usia sekolah pun tak ketinggalan tampil dengan gaya rambut warna-warni. Tidak hanya di kota-kota besar, di desa pun cat rambut telah menjamur hingga kalangan ekonomi lemah.
Ironisnya, wanita muda berjilbab pun mengikuti trend yang satu ini. Padahal, rambut mereka belum bermasalah (belum beruban). Bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’i seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah makruh. Tapi jika alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan menakuti musuh dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Sebab, musuh tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban. Dalil yang dijadikan dasar para ulama di atas adalah :
Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah SWT akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak.” (Al-Haithami bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).
Sabda Nabi SAW, “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam.” (Shohih Muslim).
Ibn Umar ra berkata, “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para muslimin, hitam pewarna para kuffar.” (Riwayat At Tabrani, Al-Haithami).
Madzab Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah haram, kecuali jika ditujukan untuk berperang. Dalil yang digunakan berdasarkan tiga hadits di atas.
Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa hukum menyemir rambut adalah wajib. Dalil yang dijadikan dasar mereka adalah :
Diriwayatkan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri.
Sabda Nabi Muhammad SAW, “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh istri-istri kamu, dan lebih menakutkan musuh.” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadits terakhir ini adalah hadits lemah.
Rasulullah memerintahkan umat Islam agar mengubah warna uban mereka. Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka.” (HR. Al Bukhari no. 3462, 5899, dan Muslim no. 2103).
Dari hadits tersebut menjelaskan bahwa umat Islam tidak boleh tasyabuh (menyerupai orang kafir). Sebab hal itu termasuk bentuk loyal pada mereka dan bentuk kekufuran terhadap Allah SWT. Hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari penaklukkan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR.Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah melarang kita untuk menggunakan warna hitam, sebab pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati dan mereka itu tidak akan mencium bau surga. Selain itu, cat rambut hitam dapat memperdaya orang lain, mengira usia lebih muda dari yang sebenarnya.
Lalu warna apakah yang sebaiknya digunakan untuk mengubah warna uban? Untuk menjawab pertanyaan ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinaa’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hinaa’ adalah pewarna rambut merah sedangkan katm menghasilkan warna hitam kemerah-merahan. Kita diperbolehkan juga menyemir uban dengan selain keduanya, yaitu cat rambut yang modern dan praktis, asalkan keamanan untuk kesehatan serta kehalalannya terjamin.
Bagaimana hukum mewarna rambut yang masih hitam hanya untuk mengikuti trend? Permasalahan inilah yang saat ini menjamur di berbagai wilayah di Indonesia untuk alasan mengikuti mode dan gaul. Syaikh rahimahullah berpendapat, bahwa mewarna rambut hitam dengan warna selainnya, ini dibangun di atas kaidah penting yaitu hukum asal segala adalah mubah/boleh. Misalnya, seseorang yang mengenakan pakaian yang ia suka, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Namun, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, mengatakan bahwa wanita yang menyemir rambutnya yang masih hitam tidak diperbolehkan. Sebab, tak ada alasan wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek/aib. Mewarnai rambut semacam ini termasuk tasyabuh.
Dari uraian di atas, sebagai umat Islam kita berpegang teguh pada Al Qur’an dan hadits. Cat rambut boleh kita pakai asalkan kita sudah beruban dan kita harus menghindari warna hitam, terkecuali dalam keadaan darurat misalnya menghadapi musuh dalam peperangan. Apabila rambut masih berwarna hitam, maka kita harus menjauhi mewarna rambut. Sebab, hal itu biasa dilakukan dalam rangka tasyabuh (meniru-niru orang kafir) atau orang yang gemar berbuat maksiat.
Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Pewarnaan rambut pada wanita juga lebih menonjolkan keterbukaan aurat yang seharusnya dijaga dan ditutupi. Selain itu, kegiatan ini hanya akan membuang-buang waktu dan pemborosan harta.[]
No comments:
Post a Comment